Puasa Tapi Tidak Shalat,,,Maka Puasanya Tidak Sah Dan Sia - Sia"!! Berikut Ini Penjelasannya : Tolong Sebarkan ..!!!



Banyak yang baru jadi sadar shalat waktu bln. Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid waktu bln. Ramadhan. Apabila di luar bln. Ramadhan, tahulah sendiri. Tengok saja kondisi masjid-masjid kita bagaimana? Lantas bagaimana apabila puasa namun meninggalkan sholat???

Puasa Itu Mesti Menjauhi Maksiat

Seseorang yang berpuasa tentu mesti juga meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tak terkait! nt! m, namun puasa juga sebaiknya meninggalkan maksiat. Kalimat kotor harus juga dijauhi. Kalimat yang menyakiti orang lain harus juga dihindarkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَي�'َس الِّصيَاُمِمَن الأَك�'ِلَوالَّشَرِب ، إِنََّما الِّصيَاُمِمَن اللَّغ�'ِوَوالَّرفَِث ، فَإِن�'َسابََّك أََحدٌ أَو�'َجُهَلَعلَي�'َك فَل�'تَقُل�' : إِنِّيَصائٌِم ، إِنِّيَصائٌِم

Puasa tidak cuma menahan makan dan minum saja. Walaupun itu, puasa yaitu dengan menahan diri dari pengucapan lagwu dan rofats. Bila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlahpadanya, “Aku tengah puasa, saya tengah puasa”. ” (HR. Ibnu Khuzaimah 7 : 282 dan Hakim 4 : 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengemukakan bila hadits ini shahih).

Jangan pernah yang berpuasa cuma memperoleh lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ُرَّبَصائٍِمَحُّظهُِمن�'ِصيَاِمِه ال�'ُجوُعَوال�'َعَطُشَوُرَّب قَائٍِمَحُّظهُِمن�' قِيَاِمِه الَّسَهُر

Begitu beberapa orang yang berpuasa cuma memperoleh rasa lapar dan dahaga saja. Demikian banyak juga yang melakukan shalat malam, cuma jadinya tidur sampai larut malam saat malam hari. ” (HR. Ahmad 2 : 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengemukakan bila sanad hadits ini jayyid).

Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Menyebabkan rusaknya Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan :

Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan spesial. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan semuanya yaitu dengan murtad (lakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan masing-masing kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat.

Penghapus amalan yang spesial yaitu pada kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu serta yang lain. Ini yaitu penghapus amalan yang berupa parsial namun bersyarat.

Butuh di kenali bila kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan yang lain, sekian perihal cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan yang lain. Apabila makin besar cabang keimanan atau kekafiran itu, jadi makin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran itu. (Saksikan AshShalah, hlm. 60).

Lantaran karena sangat utamanya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan mengenai shalat Ashar,

َمن�' تََرَكَصلاَةَ ال�'َعص�'ِر فَقَد�'َحبَِطَعَملُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, jadi terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Tak Shalat Tidaklah Seseorang Muslim

Coba cermati hadits itu yang memerlihatkan bahayanya meninggalkan shalat.
Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهَُكاَن فِىَمج�'ِلٍسَمَعَرُسوِلَّ攀栀- ِصلى الله عليه وسلم- فَأَذََّن بِالَّصلاَةِ – فَقَاَمَرُسوُلَّ攀栀- ِصلى الله عليه وسلم- ثَُّمَرَجَعَوِمح�'َجٌن فِىَمج�'ِلِسِه – فَقَاَل لَهَُرُسوُلَّ攀栀- ِ
صلى الله عليه وسلم- «َماَمنَعََك أَن�' تَُصِلَّى أَلَس�'َت بَِرُجٍلُمس�'ِلٍم ». قَاَل بَلَىَولَِكنِّىُكن�'ُت قَد�'َصلَّي�'ُت فِى أَه�'ِلى فَقَاَل لَهَُرُسوُلَّ攀栀- ِصلى الله عليه
وسلم- « إِذَاِجئ�'َت فََصِّلَمَع النَّاِسَوإِن�'ُكن�'َت قَد�'َصلَّي�'َت

Beliau pernah ada di majelis berbarengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas dikumandangkan azan untuk shalat. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lantas melakukan shalat, sedang Mihjan tetap masih duduk di tempat awal mulanya. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengemukakan, “Apa yang menghalangimu shalat, tidakkah engkau adalah seseorang muslim? ” Lalu Mihjan mengemukakan, “Betul. Walau demikian saya sudah melakukan shalat berbarengan keluargaku. ” Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah berbarengan beberapa orang, walau engkau telah shalat. ” (HR. AnNasa’i no. 858 dan Ahmad 4 : 34. Al-Hafizh Abu Thahir menyampaikan bila sanad hadits inihasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bikin pembeda pada muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengemukakan pada Mihjan, bila ia muslim, jadi pastinya akan shalat.

Hal itu sama juga jika disebutkan, “kenapa engkau tak bicara, tidakkah engkau adalah orang yang dapat bicara? ” atau “Kenapa engkau tak bergerak, tidakkah engkau orang yang hidup?

”Kalau seorang dimaksud muslim tanpa ada melakukan shalat, jadi harusnya tak perlu dijelaskan pada orang yg tak shalat, “Bukankah anda adalah seorang muslim? ” (10. 5pt ; " Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab mendekati sakratul maut sesudah ditusuk, ia berkata,
لاَ إِس�'لاََمِلَمن�' تََرَك الَّصلاَةَ
Orang yang meninggalkan shalat tidaklah muslim. ” (Kisah ini ini diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) 

Sebagian besar sahabat Nabi beranggapan bila orang yang meninggalkan shalat dengan berniat adalah kafir seperti dijelaskan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, 

َكاَن أَص�'َحاُبُمَحَّمٍد -صلى الله عليه وسلم- لاَ يََرو�'َنَشي�'ئًاِمَن الأَع�'َماِل تَر�'ُكهُُكف�'ٌرَغي�'َر الَّصلاَةِ 

Dahulu beberapa shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah berpikiran satu amal yang bila ditinggalkan mengakibatkan seseorang kafir terkecuali shalat. ” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1 : 7. Pengucapan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengemukakan kalau 
hadits ini bersambung dengan mengatakan Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad periwayat hadits ini yakni shahih. Saksikan Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). 

Sayangnya Apabila Cuma Shalat di Bln. Ramadhan 

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah di bertanya : 

“Apabila seorang cuma di bln. Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan usai dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bln. Ramadhan diterima? ” 

Jawab : 

“Shalat yaitu satu di antara rukun Islam. Shalat

yaitu rukun Islam paling utama setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat yakni harus untuk masing-masing individu. Siapa saja meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya lantaran berasumsi remeh dan malas-malasan, ia kafir. Tentang orang yang kerjakan puasa Ramadhan dan melakukan shalat hanya di bln. Ramadhan saja, jadi orang seperti ini berarti telah merendahkan agama Allah.  (Sebagian salaf mengemukakan), “Sejelek-jelek kelompok yakni yang tahu Allah (rajin melaksanakan ibadah, pen.) hanya pada bln. Ramadhan saja. ”

Oleh karenanya, tak sah puasa seorang yg tak lakukan shalat di luar bln. Ramadhan. Bahkan juga orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walau orang ini tidak menentang keharusan shalat. Orang seperti ini tetaplah dikira kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, 

ال�'َعه�'دُ الَِّذى بَي�'نَنَاَوبَي�'نَُهُم الَّصلاَةُ فََمن�' تََرَكَها فَقَد�'َكفََر 

“Perjanjian pada kami dan mereka (orang kafir) yakni tentang shalat, siapa saja meninggalkannya jadi dia telah kafir. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) 

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, 

َرأ�'ُس الأَم�'ِر اِلإس�'لاَُمَوَعُمودُهُ الَّصلاَةَُوِذر�'َوةَُسنَاِمِه ال�'ِجَهادُ فِيَسبِي�'ِل اللهِ 

“Inti (pokok) semuanya perkara yaitu Islam, tiangnya (penopangnya) yaitu shalat, dan puncaknya yakni jihad di jalan Allah. ” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) 

بَي�'َن الَّرُجِلَوبَي�'َن ال�'ُكف�'ِرَو الِّشر�'ِك تَر�'ُك الَّصلاَةِ 

“Pembatas pada seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan yakni meninggalkan shalat. ” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. 

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota. (Fatwa Al-Lajnah AdDa’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10 : 139-141) 

Puasa Tetapi Tak Shalat  

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang ditangani oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat bermakna kafir dan murtad. Dalil bila meninggalkan shalat termasuk juga bentuk kekafiran yakni firman Allah Ta’ala (yang bermakna), ”Jika mereka bertaubat, membangun sholat dan menunaikan zakat, jadi (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menerangkan ayat-ayat itu untuk kelompok yang tahu. ” (QS. At Taubah : 11) 

Alasan lain yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas pada seseorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran yaitu meninggalkan shalat. ” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian pada kami dan mereka (orang kafir) yaitu mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya jadi dia telah kafir“. (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5 : 346. Syaikh AlAlbani mengemukakan bila hadits ini shahih) 

Pendapat yang mengemukakan bila meninggalkan shalat yaitu satu kekafiran yakni pendapat sebagian besar teman dekat Nabi bahkan juga dapat di katakan pendapat itu termasuk ijma’ (kesepakatan) beberapa teman dekat. 

‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengemukakan, “Para teman dekat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah beranggapan satu amalan yang bila seorang meninggalkannya akan membawa efek dia kafir terkecuali perkara shalat. ” Oleh karena itu, bila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nantinya. 

Kami katakan, “Shalatlah lantas tunaikanlah puasa”. Mengenai apabila engkau berpuasa namun tak shalat, amalan puasamu bisa tertolak karena orang kafir tidak diterima beribadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17 : 62) 

Sekianlah kajian tentang orang yang berpuasa namun kadang waktu tetap masih bolong dalam sholatnya, Mudah-mudahan ramadhan bln. ini teman dekat hebohnews dapat melakukan kegiatan berpuasa tidak ada rintangan apapun. 

sumber:rindusurga.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Puasa Tapi Tidak Shalat,,,Maka Puasanya Tidak Sah Dan Sia - Sia"!! Berikut Ini Penjelasannya : Tolong Sebarkan ..!!!"

Posting Komentar